JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan pemerintah tentang
kemudahan untuk mendapatkan mobil murah terus menuai kritik. Kebijakan
itu dianggap keliru dan dikhawatirkan justru akan menyebabkan persoalan
transportasi semakin ruwet, khususnya di kota-kota besar di Indonesia.
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hetifah Sjaifudian, menuturkan bahwa pemerintah pusat semestinya bekerja sama dengan pemerintah daerah memperkuat infrastruktur transportasi massal, termasuk kereta dan kapal laut. Sejalan dengan itu, penggunaan kendaraan pribadi juga harus dibatasi, apalagi untuk kendaraan yang tidak ramah lingkungan.
"Kampanye mobil murah tidak akan mampu memecahkan masalah transportasi di Indonesia, justru sebaliknya. Yang penting bagi rakyat hak mobilitasnya terpenuhi, bisa bepergian dengan aman dan terjangkau," kata Hetifah, saat dihubungi pada Jumat (13/9/2013).
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, sesuai amanat konstitusi, pemerintah memiliki tugas memberikan layanan publik yang baik. Termasuk juga di dalamnya, fasilitas dan infrastruktur yang memadai, aman, nyaman, dan terjangkau.
"Yang kita tunggu adalah keberhasilan Presiden SBY memberikan kesempatan yang sama pada setiap warga negara dalam hal bepergian untuk keperluan sosial maupun ekonominya, tanpa dihantui rasa takut dan khawatir," tandasnya.
Awal Juni, pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi produksi mobil ramah lingkungan. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM.
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hetifah Sjaifudian, menuturkan bahwa pemerintah pusat semestinya bekerja sama dengan pemerintah daerah memperkuat infrastruktur transportasi massal, termasuk kereta dan kapal laut. Sejalan dengan itu, penggunaan kendaraan pribadi juga harus dibatasi, apalagi untuk kendaraan yang tidak ramah lingkungan.
"Kampanye mobil murah tidak akan mampu memecahkan masalah transportasi di Indonesia, justru sebaliknya. Yang penting bagi rakyat hak mobilitasnya terpenuhi, bisa bepergian dengan aman dan terjangkau," kata Hetifah, saat dihubungi pada Jumat (13/9/2013).
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, sesuai amanat konstitusi, pemerintah memiliki tugas memberikan layanan publik yang baik. Termasuk juga di dalamnya, fasilitas dan infrastruktur yang memadai, aman, nyaman, dan terjangkau.
"Yang kita tunggu adalah keberhasilan Presiden SBY memberikan kesempatan yang sama pada setiap warga negara dalam hal bepergian untuk keperluan sosial maupun ekonominya, tanpa dihantui rasa takut dan khawatir," tandasnya.
Awal Juni, pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi produksi mobil ramah lingkungan. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !