Detik, Pontianak - Tindakan para pelaku ini benar-benar
biadab. Mereka tega menghancurkan masa depan seorang siswi SMA berusia
16 tahun. Siswi itu diperkosa secara bergiliran.
"Korban berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Pontianak AKP Edy Haryanto, Sabtu (14/9/2013)
Peristiwa keji itu dilakukan DP, JM, Rz, El, Sy, Re dan Rh. Peristiwa perkosaan itu terjadi Jumat (13/09/2013) sekitar pukul 22.10 WIB di di dekat Jalan Pendidikan, Kota Mempawah, Kalimantan Barat.
Salah seorang pelaku juga remaja teman dekat korban. Malam itu, korban diajak berboncengan naik motor menikmati malam. Setibanya di Jalan Baru jurusan Pontianak, Pinyuh Kabupaten Pontianak, korban dan tujuh tersangka ini berhenti di tepi jalan.
"Karena suasana gelap dan sepi, korban disekap mulutnya dan dipaksa melayani nafsu para pelaku di tepi jalan itu," ujar Edi.
Meski sempat berontak mengiba, para pelaku secara bergiliran memperkosa korban. Usai melampiaskan nafsu, para pelaku meninggalkan korban sendirian dengan tubuh setengah telanjang.
Dalam keadaan setengah sadar, korban ditolong warga dan kemudian melaporkan perbuatan asusila para pelaku kepada petugas kepolisian. "Sebanyak 6 pria dewasa dan 1 remaja telah diamankan di Mapolres Mempawah," terang Edi.
Perkosaan dilakukan para pelaku dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh alkohol. "Para pelaku sepertinya telah merencanakan perbuatan ini sejak lama," ungkap Edi.
Polisi menjerat para tersangka ini dengam pelanggaran tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur, diancam pasal 81 ayat 2 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara.
"Korban mengalami trauma psikis, dan harus menjalani pemulihan psikologis di shelter Perlindungan Perempuan dan Anak di Pontianak," tutur Edi.
"Korban berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Pontianak AKP Edy Haryanto, Sabtu (14/9/2013)
Peristiwa keji itu dilakukan DP, JM, Rz, El, Sy, Re dan Rh. Peristiwa perkosaan itu terjadi Jumat (13/09/2013) sekitar pukul 22.10 WIB di di dekat Jalan Pendidikan, Kota Mempawah, Kalimantan Barat.
Salah seorang pelaku juga remaja teman dekat korban. Malam itu, korban diajak berboncengan naik motor menikmati malam. Setibanya di Jalan Baru jurusan Pontianak, Pinyuh Kabupaten Pontianak, korban dan tujuh tersangka ini berhenti di tepi jalan.
"Karena suasana gelap dan sepi, korban disekap mulutnya dan dipaksa melayani nafsu para pelaku di tepi jalan itu," ujar Edi.
Meski sempat berontak mengiba, para pelaku secara bergiliran memperkosa korban. Usai melampiaskan nafsu, para pelaku meninggalkan korban sendirian dengan tubuh setengah telanjang.
Dalam keadaan setengah sadar, korban ditolong warga dan kemudian melaporkan perbuatan asusila para pelaku kepada petugas kepolisian. "Sebanyak 6 pria dewasa dan 1 remaja telah diamankan di Mapolres Mempawah," terang Edi.
Perkosaan dilakukan para pelaku dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh alkohol. "Para pelaku sepertinya telah merencanakan perbuatan ini sejak lama," ungkap Edi.
Polisi menjerat para tersangka ini dengam pelanggaran tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur, diancam pasal 81 ayat 2 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara.
"Korban mengalami trauma psikis, dan harus menjalani pemulihan psikologis di shelter Perlindungan Perempuan dan Anak di Pontianak," tutur Edi.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !